Bangka Belitung, infoberitababel.com — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Sri Gusjaya memastikan nasib para Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel aman, tidak berdampak jika Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ini diberlakukan. Senin (30/3/2026).
“Pemberlakuan ini tidak bersampak pada pemecatan mereka sebagai PPPK paruh waktu,” kata Didit di Pangkalpinang, Selasa.
Didit mengatakan UU tersebut bukan hanya berdampak untuk PPPK di Babel, tapi di seluruh Indonesia. Namun DPRD Babel sudah punya solusinya dan dalam waktu dekat akan ke Kemendagri agar PPPk ini aman dan Mendagri bisa menerima solusi yang di ajukan.
“Untuk PPPK Paruh waktu tidak perlu bersedih karena kebijakan ini tidak berimbas pada PPPK Paruh waktu karena anggaran gaji mereka berasal dari belanja barang dan jasa, jadi tidak ada yang perlu di khawatirkan,” terang Didit.
Meski demikian menurut Didit ada dampak untuk PPPK Penuh Waktu yang di lingkup Pemprov Babel saja berjumlah 1.645 orang dan di anggarkan dari belanja pegawai sehingga besaran belanja pegawai sampai 45 persen.
Di Undang-undang Nomor 01 tahun 2022 tentang HKPD ini berdampak pengurangan tenaga PPPK di Babel karena ada poin tentang struktur APBD dalam Pasal 146 yang menjelaskan belanja pegawai harus 30 persen.
Saat ini APBD Babel untuk belanja pegawai besarnya sudah lebih dari 45 persen, jadi kelebihan 16 persen yang kedepan harus dihilangkan dan DPRD Babel bersama Pemprov Babel yang sebelumnya sepakat mengambil solusi mengalihkan TPP ASN yang sebelumnya di belanja pegawai ke belanja barang dan jasa.
“Kita harap solusi ini TPP ASN dialihkan ke belanja barang dan jasa saja karena jika kita merubah Undang-undang itu susah kecuali Presiden sudah mengeluarkan Perpu, jadi kita harap Mendagri RI menerima usulan pengalihan TPP ASN ini,” ujarnya.
Puluhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendatangi DPRD Babel, Senin (30/3/2026).
Mereka mempertanyakan nasib terkait Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) sudah diberlakukan.
“Terima kasih Pak Didit, Ketua DPRD sudah menerima kita dengan baik. Di sini kami ingin sampaikan aspirasi kami sebagai sebagai PPPK paruh waktu karena kami mendengar kabar di luar bahwa kami akan dirumahkan, bagaimana agr itu tidak terjadi,” kata salah satu perwakilan PPPk Paruh waktu, Dedi di Pangkalpinang.
Dedi juga mempertanyakan terkait tabungan pensiun (Taspen) dari surat yang dilayangkan oleh pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) yang sebelumnya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua ini di akomodir oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami dapat surat dari Pak Sekda tentang taspen, sejak jadi PPPK Paruh waktu jaminan kecelakaan kerja dan hari tua kami dialihkan ke Taspen. Di surat itu kami ditanya siapa yang berminat, harusnya pemerintah yang mengakomodir kami langsung, bukan ditanya,” terang Dedy.
Ia berharap Pemprov Babel bisa mengadakan sosialisasi terkait Taspen tersebut agar semua PPPK Paruh waktu memahami apa saja jaminan yang ditawarkan oleh PT Taspen.
“Kami ingin mengetahui bagaimana kami bisa diikutsertakan, jadi kami minta Pemprov Babel menyosialisasikan Taspen ini,” ujarnya.
(*/Gunawan).







