Bangka Barat, infoberitababel.com – Desa Limbung digegerkan oleh dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum warganya, (Mr). Ia diduga nekat menjual-beli lahan cadangan persawahan milik warga seluas 22 hektar yang berlokasi di wilayah Lepap Tungkal Petaling dan Rerawai Besar area yang berbatasan dengan Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.
Nilai transaksi fantastis dari penjualan lahan vital pertanian ini ditaksir mencapai Rp 500 juta.
Pembeli lahan tersebut dikabarkan adalah (Ag), seorang pengusaha dari Parit Tiga, yang bertransaksi melalui perantara yang juga warga Desa Limbung bernama (Hm).
Lahan cadangan persawahan merupakan aset desa yang sangat penting untuk ketahanan pangan dan kesejahteraan petani setempat.
Penjualan ilegal ini telah memicu keresahan dan kemarahan masyarakat, yang khawatir akan hilangnya hak atas sumber mata pencaharian utama mereka.
Desakan Aksi Tegas Satgas PKH Anti-Mafia Tanah
Masyarakat dan pihak-pihak terkait mendesak agar Satuan Tugas Pemberantasan Konflik dan Hak Atas Tanah (Satgas PKH) atau Satgas Anti-Mafia Tanah segera mengambil tindakan tegas.
Praktik jual-beli lahan cadangan desa secara melawan hukum seperti ini dikategorikan sebagai kejahatan serius yang merusak struktur sosial dan ekonomi pedesaan.
“Kami meminta Satgas PKH tidak tinggal diam. Ini bukan hanya soal uang, tapi masa depan ketahanan pangan desa. Mafia tanah harus diberantas tuntas,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
(*/Red/Yp.H).







