Bangka Belitung, infoberitababel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) merespons keresahan petani terkait fluktuasi harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan perlunya langkah konkret agar harga tinggi tidak hanya dinikmati pabrik, tapi juga sampai ke kantong petani.
Hal demikian diungkapkannya usai memimpin rapat audiensi tindaklanjut dinamika harga TBS bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) se-Babel serta sejumlah perusahaan kelapa sawit di ruang Banmus, Kamis (23/4/2026).
Didit mengungkapkan adanya mata rantai yang membuat harga di tingkat petani seringkali tidak sinkron dengan harga di pabrik.
“Jadi yang pertama, DPRD minta tolong para pengusaha pabrik sawit tetap menaikkan harganya. Tapi ada beberapa hal, ternyata harga itu dibeli di tingkat perusahaan pabrik, bukan di tingkat petani. Karena yang membeli sawit di petani itu ada yang namanya DO dan pengepul,” jelas Didit.
Guna memutus sumbatan informasi tersebut, Didit meminta dinas terkait di kabupaten/kota segera mengundang para pemilik DO dan pengepul. Langkah ini bertujuan agar transparansi harga terjaga hingga ke lapisan paling bawah.
Politisi senior ini juga menyoroti ketidakhadiran sejumlah perusahaan dalam rapat penentuan harga TBS selama ini. Padahal, kehadiran mereka sangat krusial untuk menyampaikan informasi dan menyepakati harga yang adil.
“Kami juga minta pihak eksekutif, di dalam penentuan harga TBS ini, semua perusahaan pabrik sawit itu diundang. Kami juga minta tolong undang pihak Kejati dan Kepolisian. Kita minta pandangan hukum seperti apa. Di situlah nanti rumusnya mereka menentukan harga maksimal dan harga minimal,” tegasnya.
Bagi Didit, kesepakatan harga tidak akan berarti tanpa pengawasan dan sanksi tegas bagi para pelanggar. Ia merujuk pada regulasi terbaru sebagai dasar tindakan hukum.
“Siapa yang melanggar dikasih sanksi. Karena sesuai dengan Permentan Nomor 13 Tahun 2024, jelas ada unsur-unsur sanksi yang wajib diberikan eksekutif jika ada pelanggaran terhadap kesepakatan penentuan harga tandan buah segar ini, baik secara perdata maupun pidana,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Didit mendorong Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan kewenangan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Menurutnya, pemerintah harus menggunakan “power” untuk mendongkrak harga tanpa melakukan intervensi yang melampaui batas.
Sebagai solusi jangka panjang, ia jugaja akan meminta Gubernur Babel untuk segera membentuk Tim Terpadu (Timdu) yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari eksekutif, DPRD, perusahaan, petani, hingga aparat penegak hukum.
“Timdu ini tugasnya memantau. Jika kesepakatan sudah dilaksanakan tapi ada yang melanggar, ya minimal ada sanksinya sesuai aturan Permentan tadi. Saya yakin perusahaan sawit masih punya hati untuk membantu petani. Yang kami tawarkan ini adalah solusi terbaik agar pengawasan ini sifatnya kontinyu,” pungkas Didit.
(*/Gunawan).







