Bangka Tengah, infoberitababel.com – Meninggalnya seorang penambang timah berinisial AR (35) dalam kecelakaan kerja di Ponton TI Rajuk, kawasan Laut Sampur, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi perhatian luas masyarakat. Korban diduga meninggal setelah tertimpa besi rajuk berukuran sekitar 4 inci saat menjalankan aktivitas penambangan, Rabu (22/7/2026).
Peristiwa tragis tersebut memicu desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Laut Sampur sekaligus mengusut tuntas penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa seorang pekerja.
Menurut informasi yang beredar, lokasi kejadian berada di area yang berkaitan dengan IUP PT Timah Tbk dan melibatkan operasional CV SJA.
Masyarakat meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk memeriksa sistem pengawasan di lapangan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penggunaan alat pelindung diri (APD), serta pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab operasional.
Sejumlah warga mempertanyakan apakah seluruh kewajiban keselamatan kerja telah dijalankan sesuai ketentuan. Mereka berharap aparat memeriksa seluruh pihak yang memiliki peran dalam kegiatan operasional di lokasi kejadian, termasuk penanggung jawab lapangan dan perusahaan yang terlibat.
Publik juga meminta agar apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan K3 maupun peraturan perundang-undangan lainnya, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Pengusaha yang lalai menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hingga mengakibatkan pekerja meninggal dunia dapat dijerat sanksi pidana kelalaian (KUHP) serta pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Keluarga korban berhak atas santunan, dan perusahaan wajib diproses hukum.Perusahaan yang tidak mematuhi prosedur K3 sehingga menyebabkan kecelakaan fatal dapat dikenai sanksi berat berdasarkan beberapa dasar hukum utama
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Pengusaha diwajibkan menyediakan syarat-syarat keselamatan kerja. Kelalaian dalam hal ini dapat dikenai sanksi denda hingga kurungan penjara.UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86 & 87)
Setiap pekerja memiliki hak atas perlindungan K3. Jika pengusaha melanggar, mereka terancam sanksi pidana penjara dan denda.Pasal 359 KUHP: Mengatur tentang tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia (culpa), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, aparat masih melakukan penyelidikan. Belum ada pernyataan resmi yang menetapkan adanya pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas insiden tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat berwenang.
(*/Luise/Pdro).







