Bangka Belitung, infoberitababel.com – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memanggil manajemen PT Sumber Bara Bina (SBB) menyusul keluhan warga Dusun 4 Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, terkait dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak pada krisis air bersih. Rapat dengar pendapat ini digelar di Gedung DPRD Babel, Kamis (10/07/2025).
Dalam forum tersebut, warga melalui perwakilan tokoh masyarakat menyampaikan bahwa air bersih di wilayah mereka kini terasa asin dan tidak layak konsumsi. Diduga kuat, kerusakan kualitas air itu terjadi akibat aktivitas operasional perusahaan yang berdampak pada sumber air warga.
Anggota Komisi III DPRD Babel, Yogi Maulana, menegaskan DPRD tidak akan membiarkan masyarakat kehilangan hak atas air bersih.
“Ini menyangkut hak dasar. DPRD akan bertindak tegas jika perusahaan tidak memenuhi tanggung jawabnya. Kita berikan waktu dua bulan. Kalau tidak ada progres, kami akan rekomendasikan penghentian sementara operasional perusahaan,” ujarnya.
Warga melalui forum resmi tersebut menuntut PT SBB untuk:
1. Menyediakan air layak minum secara rutin kepada warga terdampak,
2. Melakukan pengeboran sumur air bersih untuk solusi jangka panjang,
3. Melengkapi seluruh dokumen perizinan dan lingkungan yang belum dipenuhi.
Yogi juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap tata kelola lingkungan perusahaan. Menurutnya, perusahaan yang bergerak di sektor tambang atau perkebunan tidak bisa semena-mena menjalankan usaha dengan mengorbankan masyarakat.
“Kalau perlu kami sidak langsung. Fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.
Menanggapi desakan tersebut, perwakilan PT SBB yang hadir menyatakan akan menindaklanjuti seluruh permintaan dan melakukan koordinasi internal.
Rapat ini menjadi bukti bahwa DPRD tidak tinggal diam dalam menghadapi persoalan yang menyangkut kepentingan publik, terutama hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
(*/Gunawan).







