Bangka Belitung, infoberitababel.com – Puluhan perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Nasional (ABPEDNAS) Bangka Belitung menyampaikan keresahan terkait penertiban lahan sawit di kawasan hutan kepada DPRD Provinsi Babel, di ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (24/7/2025).
Keresahan ini muncul akibat adanya
pemasangan plang larangan beraktivitas oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang dianggap mengancam keberlangsungan kebun sawit rakyat, khususnya yang luasnya di bawah lima hektar.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menyebut, pihaknya menampung langsung aspirasi tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP) guna memperjelas status lahan masyarakat dan menindaklanjuti ke pemerintah pusat.
“Mereka mempertanyakan nasib kebun sawit yang di bawah lima hektar. Kami dapat informasi bahwa pemerintah memberikan toleransi untuk lahan seperti ini, tapi kami masih menunggu data resmi dari pusat. Senin ini kami rencanakan akan ke PKH pusat untuk mendapatkan kepastian,” kata Didit.
Sejumlah titik yang telah dipasangi plang larangan berada di wilayah Taman Nasional Gunung Maras, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, dengan luas mencapai 9.299,91 hektar, serta di kawasan Taman Wisata Alam Gunung Permis, Kabupaten Bangka Selatan, seluas 1.702,11 hektar.
Isi plang tersebut melarang keras segala bentuk aktivitas tanpa izin, termasuk memasuki kawasan hutan, menebang, memungut hasil tumbuhan, hingga memperjualbelikan lahan.
Didit menegaskan bahwa DPRD Babel akan mendorong agar petani kecil yang benar-benar menggantungkan hidup dari hasil kebun mendapat perlindungan dan tidak terus-menerus diliputi kecemasan.
“Harapan kami, petani yang benar-benar mencari nafkah diberi kemudahan. Jangan sampai program penertiban ini justru menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat,” tutupnya.
(*/Gunawan).







