Pangkalpinang, infoberitababel.com – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung resmi menetapkan 2 oknum pejabat BNI sebagai tersangka dugaan tipikor dana reklamasi PT Kobatin 2014-2025 senilai Rp111 miliar, Kamis (1/10/2026).
Keduanya yaitu MR, sebagai Penyelia Customer Service periode 2023 dan EDY, Wakil Kepala Cabang atau Pimpinan Bidang Pelayanan BNI Jakarta.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Kajati Babel No: Print-1425/L.9/Fd.1/10/2026 tanggal 1 Oktober 2026.
Asisten Pidana Khusus Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Heydemas menyebut modus 2 pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) yaitu menguras dana jaminan reklamasi atau pascatambang senilai Rp111 miliar PT Kobatin.
Keduanya mencairkan dana reklamasi yang dikuasai Ditjen Minerba kepada curator untuk dijadikan harta pailit pada proses kepailitan PT Kobatin.
Seharusnya, kata Aspidsus, dana reklamasi tersebut digunakan Ditjen Minerba untuk melaksanakan kegiatan pascatambang dalam bentuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat sekitar yang terdampak.
“Akibatnya, dana tersebut hilang dan kegiatan reklamasi PT Kobatin tidak bisa selesai 100 persen baru mencapai 52,12 persen,” tambahnya.
Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar USD6.200.000 atau sekitar Rp111 miliar.
Aspidus mengatakan selain kerugian negara, perbuatan kedua tersangka juga berdampak sosial pada masyarakat sekitar tambang.
“Jadi dengan mempertimbangkan pasal 21 KUHAP, kedua tersangka ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang selama 20 hari,” ujarnya.
Corneles menegaskan kedua tersangka dijerat pidana pasal 603 UU No 1 tahun 2023 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 Jo pasal 20 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP dan subsider pasal 604 UU No 1 tahun 2023 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 Jo pasal 20 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Sementara jaminan pascatambang bukan merupakan aset PT Kobatin sehingga tidak bisa dijadikan harta pailit,” jelas Corneles, Kamis malam.
(*/Muslim).







