Belitung, infoberitababel.com — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita dan menyegel lahan pertambangan milik CV Iprau Hero di Dusun Batu Lubang, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penyegelan lahan seluas 7.369,9 meter persegi tersebut dilakukan pada Kamis (1/1/2026) lalu.
Tindakan tegas ini diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pertambangan pasir di dalam kawasan hutan produksi yang dilakukan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) resmi.
Berdasarkan papan pengumuman yang dipasang di lokasi, Satgas PKH menegaskan bahwa seluruh areal pertambangan tersebut kini berada di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia.
Pemerintah juga mengeluarkan larangan keras bagi pihak mana pun untuk memperjualbelikan maupun menguasai lahan tersebut tanpa izin dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Desa Padang Kandis, Sumantri, membenarkan adanya tindakan penyegelan di wilayahnya. Ia menyampaikan bahwa petugas Satgas PKH telah turun langsung ke lokasi untuk memasang plang penyitaan.
“Iya, benar. Kalau tidak salah masalah tambang pasir di hutan produksi,” ujar Sumantri saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2026).
Kendati demikian, Sumantri belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai detail pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Di sisi lain, perwakilan manajemen CV Iprau Hero memilih untuk tidak memberikan banyak tanggapan terkait penyitaan aset operasional mereka.
“Siap, biar saja,” kata Santo, salah satu humas perusahaan, saat dimintai keterangan oleh awak media secara singkat.
Sementara itu, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau Kabupaten Belitung, Dedy Ilhamsyah, juga mengonfirmasi kebenaran operasi penertiban tersebut. Namun, ia mengaku pihaknya masih menunggu dokumen formal terkait hasil penindakan.
“Tim PKH yang melakukan. Kami belum menerima laporan resmi,” jelas Dedy.
Kasus ini menambah panjang daftar penertiban aktivitas tambang ilegal dan pelanggaran tata ruang hijau di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Satgas PKH bersama instansi penegak hukum terkait menegaskan akan terus memperketat pengawasan di area hutan produksi guna mencegah kerusakan ekosistem yang lebih masif akibat eksploitasi komoditas alam yang menyalahi regulasi.
(*/Muslim/Luise).







