
Bangka Barat, infoberitababel.com – Anggota Sat Narkoba Polres Bangka Barat melimpahkan Pelaku Tindak Pidana Narkoba ke Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Barat serta Barang Bukti sebanyak 24 Kg Narkoba jenis Ganja. Rabu (29/05/2024) pukul 11.00 Wib.
Kedua pelaku tindak pidana Narkotika yang membawa 24 bungkus ganja dengan menggunakan 2 buah koper berinisial DS dan SD telah dilimpahkan ke Kejari Bangka Barat beserta barang buktinya.
Pelaku dan barang bukti dilimpahkan dikarenakan berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P.21) untuk selanjutkan kedua pelaku akan menjalani proses penuntutan dan persidangan di PN Mentok.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Narkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo menyampaikan
“Hari ini, Rabu (29/05/2024) Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat telah melimpahkan pelaku yang Membawa 24 Bungkus Ganja Ke Kejaksaan Negri Bangka Barat,” ujarnya.
Tambah Kasat Narkoba, setelah dilimpahkan untuk kedua tersangka akan menjalani proses penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Mentok.
“Selanjutkan kedua pelaku akan menjalani proses penuntutan dan persidangan di PN Mentok,” tutup Kasat Narkoba.
(*/Red)





