
Bangka Barat, infoberitababel.com – Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat ringkus pelaku tindak Pidana Narkotika berinisial AM (49) pada hari Minggu (01/12/2024) sekira pukul 16.00 Wib.
Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapatkan Informasi terkait adannya perdagangan Narkoba di seputaran Desa Belo Laut, Kec Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
kemudian anggota berhasil melakukan penyelidikan dan mengamankan 1 orang pria AM (49) yang sedang berada di pondok di pinggir pantai.
kemudian anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sabu yang di simpan di dalam kotak rokok Clas Mild warna putih.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo menyampaikan
“Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 20 (Dua puluh) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 Paket plastik klip bening kosong ukuran sedang, 1 plastik bening kosong, 1 Buah kotak rokok putih merek clas mild, 1 Buah handphone android merek Samsung warna A04s, 1 buah tas selempang warna hitam dengan merek Pololand, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha N-max, 1 unit sepeda motor Yamaha N-max warna hitam tanpa Nopol,narkotika dengan Berat Brutto 8,18 gram dan Uang tunai sebesar Rp.2.200.000;- (Dua Juta Dua ratus ribu rupiah ,Hasil penjualan Narkoba sabu sabu.
(*/Red/LK).





