Bangka, infoberitababel.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2023 tentang (Judul Lengkap Perda) diduga hanya jadi pajangan. Di lapangan, oknum pengusaha bebas beroperasi tanpa mengindahkan aturan yang sudah disahkan.
Dalam Perda itu jelas mengatur tentang izin mendirikan bangunan, jaga lingkungan, Namun faktanya di lokasi Dikolong katis Desa Kace Timur ketentuan tersebut diabaikan begitu saja. Oleh pihak pengembang, seakan-akan di duga tidak ada artinya perda tersebut
“Rakyat kecil urus izin dipersulit, didenda. Giliran pengusaha besar melanggar Perda, kok diam saja? Di mana wibawa Pemkab?” tegas Fuad Selaku Warga dan Tokoh masyarakat, Minggu (23/8/2026).
Warga menilai ada pembiaran. oleh pihak pemerintah kabupaten bangka sampai sekarang tidak ada tindakan nyata dan tegas. Sementara aktivitas yang diduga melanggar justru semakin masif.
Drektur Bumdes Kace Timur mendesak Bupati Bangka untuk turun langsung.
“Jangan sampai Perda ini hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau tidak ditegakkan sekarang, untuk apa kita buat Perda?,” ujarnya.
Dilain waktu, Zanudin (PAI), warga Kace Induk juga seharusnya Pemerintah Kabupaten harus peka mengenai Perda No.6 Tahun 2023, sudah jelas peraturan itu di buat oleh Pemerintah Kabupaten Bangka, apakah pihak penegak perda harus diam, karena kami lihat pihak pengembang atau pengusahaan yang nama Rince sudah melawan hukum, sebenar pihak Kabupaten Bangka harus tegas dan harus di tegakkan perda, jangan hanya sebagai pajangan saja.
“Apakah perda yang dibahas bersama Dewan, itu peraturan untuk rakyat kecil dan peraturan tidak belaku untuk para oknum pengusaha tegas apa kami harus turun baru Pemerintah mau turun,” tegas sekali.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rince sampai saat ini belum dapat dkonfirmasikan agar dapat memberi klarifikasi. Sementara pihak dinas kabupten bangka juga sama belum ada tanggapan.
Publik kini menunggu: Apakah Perda No 6/2023 benar-benar ditegakkan, atau hanya untuk menakut-nakuti rakyat kecil saja.
(*/Gunawan).







