Bangka Barat, infoberitababel.com – Dugaan aktivitas ponton isap jenis rajuk di sejumlah perairan Bangka Barat kembali menjadi sorotan. Publik mendesak Kapolres Bangka Barat bersama jajaran dan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas serta aktivitas tambang yang disebut berlangsung di Laut Cepat, Penyusuk dan sekitar Pulau Lampu, Sabtu (19/9/2026).
Desakan tersebut muncul setelah masyarakat setempat menyampaikan informasi mengenai adanya ponton rajuk yang diduga masih beroperasi. Warga mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut dapat berjalan apabila memang tidak memiliki perizinan yang sesuai.
Lebih jauh, masyarakat juga menyampaikan dugaan bahwa aktivitas tersebut hanya dapat berjalan karena adanya koordinasi dengan oknum aparat penegak hukum di sekitar lokasi.
Namun, informasi mengenai dugaan koordinasi tersebut belum terverifikasi dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Karena itu, publik meminta aparat tidak berhenti pada patroli biasa, tetapi melakukan pengecekan menyeluruh terhadap lokasi, pemilik ponton, perizinan, aktivitas produksi hingga jalur keluarnya hasil tambang.
Jangan Hanya Tajam ke Bawah
Publik mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Jika benar ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, mengapa kegiatan tersebut masih bisa berlangsung?
Pertanyaan lainnya, ke mana hasil timah dari aktivitas tersebut dibawa dan siapa pihak yang menampungnya?
Masyarakat meminta seluruh rantai aktivitas tersebut diperiksa. Bukan hanya pekerja di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga mengatur, membiayai, membeli atau mengangkut hasil tambang apabila memang ditemukan bukti pelanggaran.
Hukum jangan hanya tajam kepada masyarakat kecil. Jika ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Publik Minta Aparat Turun Langsung
Masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum di Bangka Belitung serta Satgas Trisakti melakukan pengawasan lebih serius terhadap aktivitas pertambangan di wilayah pesisir.
Publik tidak meminta aparat langsung memvonis pihak tertentu. Yang diminta adalah pemeriksaan terbuka, penindakan berdasarkan bukti dan transparansi hasil penanganannya.
Jika ponton-ponton tersebut ternyata memiliki legalitas lengkap, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukumnya dan wilayah operasionalnya.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan aktivitas ilegal, publik meminta tindakan tegas dilakukan tanpa pandang bulu.
Kini bola berada di tangan aparat. Apakah informasi masyarakat tersebut akan diperiksa sampai tuntas, atau kembali berhenti sebagai kabar dari lapangan?
Publik menunggu langkah nyata Kapolres Bangka Barat, jajaran Ditpolairud, serta unsur penegak hukum lainnya untuk menjawab persoalan tersebut berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan di lapangan.
(*/Red).







