Pangkalpinang, infoberitababel.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang melalui Tim Opsnal Buser Naga kembali menunjukkan gerak cepat dalam penegakan hukum. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (33) yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan oleh pelapor pada tanggal 13 September 2026. Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa kelam ini terjadi pada hari Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Jalan Raya Gang Bukit Pauh, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam guna mengumpulkan alat bukti dan melacak keberadaan pelaku, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang akhirnya mendapat titik terang. Pada hari Jumat, 23 Oktober 2026 sekira pukul 15.30 WIB, petugas memperoleh informasi akurat mengenai posisi terduga pelaku.
Tanpa buang waktu, tim langsung bergerak menuju kawasan Kampung Dul, Kabupaten Bangka Tengah. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menyergap dan mengamankan seorang laki-laki tanpa perlawanan berarti. Pelaku beserta barang bukti berupa satu lembar hasil visum langsung digelandang ke Markas Komando Polresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut oleh penyidik unit PPA Satreskrim.
Berdasarkan hasil pendalaman dan keterangan korban, kejadian bermula saat korban tengah mengikuti perlombaan di dekat rumahnya. Pelaku kemudian memanggil korban dan adiknya, lalu menyuruh sang adik pulang dengan dalih akan diberi uang agar tidak mengganggu rencananya.
Setelah situasi aman, pelaku membawa korban ke sebuah pondok atau kebun terpencil di sekitar lokasi. Di tempat tersebut, meskipun korban sempat menolak dan ketakutan, pelaku memaksa korban membuka pakaian serta melakukan tindakan asusila. Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada ibu, ayah, maupun saudaranya.
Meskipun dalam interogasi awal di lapangan pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, keterangan korban yang diperkuat dengan alat bukti visum serta petunjuk di tempat kejadian perkara memberikan keyakinan kuat bagi penyidik untuk memproses hukum kasus ini secara tegas.
“Polresta Pangkalpinang berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus perlindungan anak ini demi menegakkan keadilan serta memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual di wilayah hukum Kota Pangkalpinang dan sekitarnya,” tutur kasi Humas Polresta Pangkalpinang, Ipda Teddy pada minggu, 25 Oktober 2026.
Sumber: Humas Polda Babel.
(*/Muslim).







