Bangka Belitung, infoberitababel.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengeluarkan 16 temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2024. Hal ini jadi topik utama dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Babel bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang berlangsung di ruang Banggar DPRD Babel, Senin (7/7/2025).
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, yang memimpin langsung rapat menyebutkan bahwa temuan BPK tidak sepenuhnya soal uang, tapi juga menyangkut prosedur dan tata kelola, mulai dari pengelolaan aset, hingga masalah SOP yang lemah di sejumlah perangkat daerah.
“Kita mendengar langsung dari BPK. Tidak semua temuan itu sifatnya kerugian keuangan, tapi banyak juga yang karena lemahnya prosedur,” ujar Eddy kepada wartawan usai rapat.
Beberapa catatan yang disorot antara lain soal pengelolaan ventilator di rumah sakit daerah yang dinilai tidak optimal, hingga tunjangan ganda yang masih dibayarkan akibat keterlambatan administrasi, seperti SK perceraian pegawai yang tak segera disampaikan. Selain itu, juga ada kasus pegawai PLH/PLT yang menerima TPP dobel.
“Masalah tunjangan ganda ini terjadi karena SOP kita di kepegawaian masih belum rapi. BKPSDM dan OPD terkait harus segera berbenah,” tegas Eddy.
Menurut Eddy, DPRD membuka peluang untuk meminta BPK melakukan pemeriksaan lanjutan jika hasil tindak lanjut dari Pemprov nanti belum cukup memuaskan.
“Kita akan lihat dulu progresnya. Kalau perlu pemeriksaan lanjutan, kita akan dorong,” katanya.
Di sisi lain, Pemprov Babel menegaskan akan menindaklanjuti seluruh temuan BPK sesuai tenggat waktu yang sudah ditetapkan, yakni 60 hari kerja.
Sekretaris Daerah Provinsi Babel, Fery Afriyanto, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyusun rencana aksi untuk menyelesaikan satu per satu temuan tersebut.
Fery mengakui, ada beberapa poin serius, termasuk kelebihan pembayaran tunjangan dan persoalan tenaga kerja berlebih di sejumlah OPD.
“Itu semua harus dikembalikan ke kas daerah. Tidak bisa ditunda. Kita sudah minta masing-masing kepala OPD untuk bergerak cepat,” ucap Fery usai menghadiri rapat.
Ia mengatakan, tindak lanjut ini akan dibagi dua: perbaikan sistem pengendalian internal, dan penegakan SOP yang selama ini belum dijalankan secara konsisten.
Inspektorat, menurut Fery, akan menjadi ujung tombak pengawasan internal untuk memastikan semua rekomendasi berjalan.
“Semua OPD yang kena temuan wajib melaporkan progres ke Inspektorat. Kita ingin disiplin dijalankan, jangan cuma hangat-hangat di awal,” tegasnya.
Fery juga menyebut ada beberapa temuan yang saat ini masuk ke ranah hukum dan sudah ditangani oleh aparat penegak hukum. Salah satunya berkaitan dengan pengelolaan keuangan di RSUD Provinsi.
“Ada yang sedang dalam proses hukum. Kita tunggu saja hasilnya. Yang penting, secara internal kita tetap berbenah dan memastikan semua tertangani sesuai aturan,” tutupnya.
(*/Gunawan).







