Bangka, infoberitababel.com – Sejumlah tokoh masyarakat di wilayah Kolong Katis, Kace dan Kace Timur Kabupaten Bangka, menyoroti keberadaan bangunan yang hingga kini belum memiliki izin sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, warga juga mendesak agar pemasangan patok batas segera dilakukan sesuai hasil rekontruksi yang telah disepakat dan dituang dalam berita acara (BA). Minggu (16/8/2026).
Menurut warga, dua persoalan ini saling berkaitan dan harus diselesaikan agar tidak menimbulkan konflik baru di masyarakat.
Imam Busyana, ST. Direktur Bumdes kace Timur, Kami minta dua hal. Pertama, patok batas dipasang sesuai hasil rekontruksi Batas Kolong Katis. Dan Kedua, bangunan yang ada di kawasan itu ditertibkan karena belum ada izin sesuai Perda No. 6 Tahun 2023.
“Jangan sampai ada yang merasa diistimewakan,” ujar Imam Busyana selaku Direktur Bumdes Kace Timur.
Masyarakat menegaskan bahwa penegakan Perda penting untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum.
“Kalau semua warga taat aturan, harusnya bangunan juga begitu. Kalau belum berizin ya diproses sesuai aturan. Sambil itu, batas wilayah juga harus jelas dengan patok, biar tidak ribut lagi,” kata Fuad Tokoh Masyarakat Kace Timur
Hasil rekontruksi “Batas Kolong Katis” sebelumnya telah dilakukan oleh ATR/BPN/Pemdes/Kecamatan/Polsek Mendo Barat/Koramil Petaling/BWS/PUPR Bangka/Tokoh Pemuda bersama warga dan dituangkan dalam berita acara. Titik-titik batas sudah disepakati, tinggal ditindaklanjuti dengan pemasangan patok sesuai hasl rekontruksi kemaren
Menurut informasi warga bahwa Pemkab Bangka melalui instansi terkait Satuan Pol.PP BANGKA- Pada hari Rabu tanggal 13-08-2026 sudah terlihat sudah melakukan Pesmasangan sepanduk di areal kolong katis sesuai perda kab bangka
Penegakan izin bangunan sesuai Perda Kab. Bangka No. 6 Tahun 2023
harapan Warga juga agar pihak Pemkab Bangka melalui pihak terkait juga untuk segera pemasangan patok batas sesuai hasil rekontruksi yang di laksanakan berapa bulan yang lalu.
“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi harus tertib. Ada aturan ya diikuti, ada batas ya dihormati,” tutup Fuad selaku tokoh masyarakan dan Imam Busyana, S.T. Selaku Direktur Bumdes desa Kace Timur.
Saat awak media Mendatangi salah satu tokoh Masyarakat Kace Dikediamannya pada hari Sabtu (15/8/2026) di Desa Kace Induk Zainudin yang disapa PAI dan beliau juga sebagai LSM yang dak asing lagi di mata masyarakat Bangka Belitung, terpanggil karena beliau lebih banyak mengetahui asal mula kolong katis maka beliau katakan sudah jelas sebelum medirikan bangunan terlebih dahulu mengurus surat izin terlebih dahulu, beliau katakan ini sangat lucu kalau dibangun dulu baru urus surat izin, maka itu beliau kecam kan sebenar Pemerintah Kabupaten Bangka harus tegas menyikap hal ini.
“Sepengetahuan kami kolong katis semenjak dulu sudah ada , sebagai serapan air jika disaat musim hujan. dan juga termasuk aliran Das , sekarang aliran Das sekarang sudah menyempit sudah jelas dampak dari kerugian masyarakat kami di saat musim hujan, mudah banjir ,karena kolong katis semana mestinya berfungsi sebagai serapan kini sudah hilang,” tegasnya.
Disisi lain Zainudin katakan, sudah jelas terlihat sepanduk yang bertulisan Perda kab.Bangka No.6-Tahun 2023, yang di pasang oleh pihak POl.PP bangka sebagai penegak perda.
“Namun terlihat pembangunan terseut masih beraktifitas, seharus di berentikan sementara sebelum ada kejelasan status lahan kolong katis yang berdiri diatas sepandan kolong,” tuturnya.
Dan begitu juga Sidan (Agoi) warga Kace Induk selaku Tokoh Pemuda yang sempat hadir saat rekontrksi yang di langsung turun kelokasi, seharusnya pihak pemgembang yang di sebut Rince harus menaati hasil dari kesepakatan yang telah di tuangkan dalam berita acara.
“Namun kami lihat dengan kasat mata diduga juga patok tersebut sudah berubah dan juga terlihat atap bangunan tersebut mengucur ke real sempadan, bahwa sudah jelas jarak sempandan itu ada aturan, maka kami minta kepada pihak Pemerintah kabupaten Bangka untuk sikap tegas dalam hal tersebut,” ucap Sidan.
Disamping itu juga Fuad sebagai tokoh masyarakat Kace Timur, katakan dengan ada sepanduk yang di pasang oleh pihak penegak perda satuan polisi pamong praja, sesuai denan perda No.6 Tahun 2023, sudah jelas melanggar.
“Karena setiap ingin mendirikan bangunan yang berskala besar seharus ada kajian lingkungan dan juga harus ada IMB/PBG karena ini menjadi tanda tanya kami sebagai masyarakat dan juga kami minta juga ukuran yang sudah di sepakati bersama dalam rapat Rekontruksi mengenai lahan kolong katis, dan patok yang sudah di tetapkan saat Rekontruksi tempo hari agar pihak BPN/PUPR secara tegas bahwa sempandan kolong/sungai tidak boleh di bangun sesuai dengan aturan yang berlaku. Harapan kami sebagai masyarakat minta ketegasan pihak-Pihak unsur terkait dalam hal ini untuk mengambil ketegasan dan harus di tegakan Perda kabupten bangka sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dan menurut informasi waga yg tidak mau disebut namanya.AS, sedang lewat bahwa pada (15/8/2026) kegiatan masih di kerjakan walaupun sudah ada sepanduk Perda yang di pasang oleh Sat Pol PP Bangka.
“Dan juga spanduk yang ada di tower juga sudah di lepas ini menunjukan bahwa tidak menghargai perda yng sah di keluarkan oleh Pemerinta Kabupaten Bangka,” tutupnya.
Catatan penting dari Perda No. 6 Tahun 2023 Kab. Bangka
Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Intinya: setiap bangunan wajib punya Persetujuan Bangunan Gedung/PBG dan harus sesuai tata ruang serta teknis. Kalau belum ada, bisa dikenai sanksi administratif sampai pembongkaran
Saat Dikompirmasikan Satuan Pol.PP Kabupaten Bangka, kami prinsipnya sudah menghentikan kegiatan tersebut karena tidak mempunyai perizinan dari Pemerintah Daerah.
“Bagi mereka bandel dan masih melakukan kegiatan berarti mereka melawan hukum dan dalam Perda tersebut. Disebutkan masyrakat bisa melakukan penuntutan secara hukum ke pengadilan,” ungkapnya.
Namun Menurut Imam Busyana Selaku Derektur Bumdes yang tidak demikian karena kolong katis milik negara.
“Jadi yang menuntut bukan masyarakat/warga ,hanya sebagai saksi,” tutupnya
(*/Gunawan).







