Bangka, infoberitababel.com – Sungai Baturusa Bergejolak, Sebanyak 160 unit Ponton Isap Produksi (PIP) diduga masih beroperasi di Sungai Baturusa, kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), hutan bakau, dan hamparan nipah. Padahal dua pekan lalu, Satpolairud Polres Bangka yang dipimpin langsung oleh Kasatpolairud Iptu Arya Tanjung telah turun menertibkan sekaligus menghimbau penghentian kegiatan. Kini muncul dugaan adanya sistem pungutan rutin yang menjadi “kunci” agar kegiatan tetap berjalan.
Rp 500.000 per Unit per Minggu oleh H. PDL Diduga Mengkoordinir, Dan WW Diduga Pembeli /Kolektor sebagai Penampung Hasil Timah
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap unit PIP dikenakan pungutan sebesar Rp 500.000 setiap minggunya. Dana ini diduga dikoordinir oleh sosok yang dikenal sebagai (H. PDL), yang kerap tampil di area parkir perahu sebagai pihak yang wajib dimintai “izin” oleh siapa pun yang hendak menambang.
Selain itu, muncul informasi adanya pungutan sebesar Rp 5.000 yang diserahkan kepada Pemerintah Desa Baturusa. Hal ini masih memerlukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Baturusa guna memastikan kebenaran serta peruntukannya. Sementara itu, sosok yang diduga bertindak sebagai penampung sekaligus pembeli hasil timah disebut sebagai Wawan.
“Antara Periuk Nasi, Tapi Mengapa Harus Bayar?”
Warga sekitar menyampaikan keprihatinan yang mendalam. Di satu sisi, aktivitas ini menjadi sumber penghidupan; di sisi lain, adanya pungutan teratur memunculkan keraguan.
“Antara periuk nasi masyarakat sekitar, tetapi mengapa harus ada pungutan-pungutan?” demikian pertanyaan yang kini bergema di kalangan warga.
Ancaman Lingkungan & Jalur Keluar Negeri
Kekhawatiran bukan hanya soal uang. Aktivitas di kawasan DAS, hutan bakau, dan nipah ini dinilai berisiko merusak ekosistem secara permanen. Lebih serius lagi, muncul dugaan kuat: pasokan biji timah yang dihasilkan tidak hanya beredar di dalam daerah, melainkan ada indikasi diselundupkan ke luar negeri.
Angga, Kepala INVESTIGASI Media BEN GROUP Provinsi Babel, secara resmi meminta aparat Penegak Hukum untuk segera turun ke lapangan dan menindaklanjuti informasi ini.
“Pungutan itu dikumpulkan untuk apa, dan ke mana peruntukannya? Di mana tempat penampungan biji timahnya? Bagaimana aliran dana yang diduga masuk ke Desa Baturusa? Sosok yang diduga mengkoordinir ini wajib dikonfrontasi secara langsung,” tegas Angga.
Peringatan Sudah Diberikan, Mengapa Tetap Berjalan?
Satpolairud Polres Bangka di bawah pimpinan Iptu Arya Tanjung telah menegaskan larangan dua minggu lalu. Namun kenyataannya, kegiatan diduga masih berlangsung. Hal ini memunculkan satu pertanyaan mendasar: apakah pungutan yang ada berfungsi sebagai “biaya perlindungan” yang membuat kegiatan kebal dari penindakan?
Publik kini menantikan jawaban dari Kepala Desa Baturusa, klarifikasi dari H.PDL serta tindakan nyata dari Polres Bangka agar larangan yang telah disampaikan benar-benar dipatuhi.
Catatan : Hingga berita ini diterbitkan tim sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
(*/Muslim/Angga)







