
Bangka Barat, infoberitababel.com – Sebanyak 4 orang berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat akibat penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja. Para pelaku diantarnya AR (22), RI (25), MA (24), dan RI (35). Sabtu (23/03/2024).
Pelaku AR (22) dan RI (25) ditangkap di Pondok Santai, Jl. Raya Tanjung Kalian, Kec Mentok, Kab. Bangka Barat pada hari Selasa (19/03/2024) pukul 15.00 Wib, dengan diduga telah memiliki dan menyimpan diduga Narkotika jenis Ganja.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket berisikan potongan daun kering diduga Narkotika jenis Ganja.
Dari hasil interogasi, Kedua pelaku mengaku telah membeli diduga Narkotika jenis Ganja dari seseorang warga Desa Belo Laut, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat.
Sementara pelaku MA (24) ditangkap di sebuah rumah yang berada di Kampung Ragam, Desa Belo Laut, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat. Pada hari Kamis (19/03/2024) pukul 16.00 Wib.
Penggeledahan dilakukan di kamar pelaku dan di temukan Barang Bukti berupa 1 buah wadah mangkok plastik bulat bening dan 2 buah paket kertas putih yang masing-masing di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis Ganja yang kepemilikannya diakui Pelaku.
Selain menggunakan Narkotika jenis Ganja, pelaku mengakui jika telah menjual Narkotika jenis Ganja kepada orang lain dan diantaranya kepada RI (35) sebanyak 1/2 Kg berupa daun Ganja kering.
Dihari yang sama (19/03/2024) pukul 19.00 Wib, kembali dilakukan penangkapan kembali terhadap RI (35) di sebuah rumah yang berada di Jalan Raya Peltim, Desa Belo Laut, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkusan plastik berisi daun kering diduga Ganja, 1 botol plastik berisi diduga Ganja dan 2 paket terbuat dari potongan kertas berisi diduga Ganja.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 paket terbuat dari potongan kertas berisi diduga Narkotika jenis Ganja, 1 unit HP android merk Vivo, 2 lembar kertas papier, 1 buah wadah plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis ganja, 2 paket terbuat dari potongan kertas berisi diduga narkotika jenis ganja, 1 tas kecil merk Tusk warna hitam, 1 buah tas punggung merk Eiger warna hitam, uang sebesar Rp.350.000, 1 bungkus plastik berisi daun kering diduga Ganja, 1 botol plastik berisi daun Narkotika jenis ganja, 1 paket terbuat dari potongan kertas berisi diduga Narkotika jenis ganja, 1 buah timbangan warna hijau merk Remico.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo mengatakan.
“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka barat guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
(*/Red)







