
Bangka Barat, infoberitababel.com – Telah terjadi dugaan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi bertempat di halaman Kantor KUD BTS Tempilang, Kec.Tempilang, Kab.Bangka Barat. Senin (03/06/2024) pukul 16.30 Wib.
Diduga pelaku tersangka (EN) merupakan buruh harian lepas yang melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.
Adapun kronologis kejadian pada saat itu Rahman yang bekerja di Kantor KUD BTS Tempilang sedang melakukan pengawasan terhadap pemanen dan buah sawit yang berada di lahan plasma milik warga, kemudian menemukan dan melihat ada seseorang yang sedang mengambil berondolan buah sawit tanpa ijin dilahan tersebut.
Kemudian Rahman menghampiri dan kemudian orang tersebut lari meninggalkan karung berisi berondolan buah sawit sebanyak 2 karung.
Rahman mengamankan berondolan buah tersebut dan memasukan kedalam mobil guna diantar ke pabrik, kemudian berselang sekitar 30 menit datanglah tersangka EN yang sebelumnya sempat bertemu oleh Rahman yang saat itu tersangka EN sempat mengambil berondolan dan hendak melarikan diri.
pada saat berada didepan halaman Kantor KUD BTS Tempilang tersangka EN langsung mengayunkan senjata tajam jenis pisau besar tanpa gagang ke arah Rahman dan kemudian Rahman sempat menghindari dan menjauh dari tersangka EN dan tersangka sempat akan melempar pisau tersebut ke arah Rahman.
Saat bersamaan rahman sempat mengambil besi yang ada disampingnya untuk memberikan perlawanan dan untuk menjatuhkan pisau tersebut dari tangan tersangka.
Pada saat itu ada Salasatun teman Rahman yang menyaksikan kejadian tersebut langsung berteriak menyebutkan kepada tersangka agar tidak melakukan tindakan macam-macam sebab Salasatum Saat itu sedang berjaga di Kantor tersebut sehingga tersangka langsung mengurungkan niat untuk melempar pisau tersebut dan langsung meninggalkan halaman Kantor KUD BTS Tempilang .
merasa takut dan terancam, Rahman melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempilang guna tindakan lebih lanjut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, S.IK. melalui Kapolsek Tempilang menyampaikan.
“Pada hari Selasa (04/06/2024) Pukul 14.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tempilang langsung mendatangi rumah pelaku dan menanyai pelaku perihal kejadian tersebut
“Dan pelaku mengakui bahwa memang benar sebelumnya ada mendatangi Rahman dengan membawa sebilah pisau besar tanpa gagang,” ujar Kapolsek Tempilang.
Dikarenakan emosi karena menggagalkan terduga pelaku untuk mengambil berondolan buah sawit milik kebun plasma masyarakat tersebut.
“Pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek tempilang guna tindakan lebih lanjut, Satu buah pisau berukuran besar tanpa gagang dan diikat dengan karet ban, merupakan barang bukti dari kejadian tersebut,” tutup Kapolsek Tempilang.
(*/Red)







