Bangka Belitung, infoberitababel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dalam rapat paripurna di DPRD Babel , Senin (22/06/26).
Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam pelaksanaan pendelegasian kewenangan pengelolaan pertambangan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, sekaligus membuka jalan bagi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Seluruh fraksi di DPRD Bangka Belitung menyatakan sepakat mendukung pengesahan Raperda tersebut. Meski memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi, seluruh fraksi menilai regulasi ini diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui legalitas aktivitas pertambangan rakyat.
Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengatakan pengambilan keputusan dilakukan setelah seluruh tahapan pembahasan dan penyampaian masukan dari fraksi-fraksi DPRD selesai dilaksanakan.
“Dengan berbagai masukan dan catatan yang telah disampaikan, kami persilakan Sekretaris Dewan untuk membacakan Surat Keputusan DPRD Provinsi atas Peraturan Daerah tersebut,” kata Didit sebelum mengetuk palu persetujuan.
Dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disebutkan bahwa DPRD menyetujui Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). DPRD juga mempersilakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk memproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah mengakomodasi aspirasi masyarakat terkait pengelolaan pertambangan rakyat.
“Hari ini Allah berkehendak Kun Fayakun. Sudah tiga tahun ini tidak terbentuk. Dari seluruh Indonesia, Bangka Belitung dipercayai untuk melaksanakan tugas pendelegasian ini. Ini adalah murni aspirasi rakyat yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Hidayat.
(*/Gunawan).







