Belitung, infoberitababel.com – Pekerja proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Belitung, melakukan pembongkaran besi polos berdiameter 10 milimeter pada konstruksi balok cor dermaga dan menggantinya dengan besi ulir berdiameter sama, Kamis (25/6/2026).
Pergantian material tersebut dilakukan karena pemasangan besi polos disebut merupakan material yang dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek yang bersumber dari APBN 2025 senilai Rp12.105.739.095. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Sinar Habib Agung Putra.
Manager Proyek PT Sinar Habib Agung Putra, Fairus mengatakan pihaknya melakukan perbaikan struktur sekaligus mengganti material yang tidak sesuai agar pelaksanaan proyek tetap mengacu pada perencanaan teknis.
“Perbaikan ini kami lakukan agar pekerjaan sesuai dengan perencanaan, tepat sasaran, efisien dan tidak menimbulkan pembengkakan biaya,” kata Fairus
Menurutnya, penggunaan besi polos bukan merupakan kebijakan manajemen proyek saat ini. Ia menegaskan, stok besi ulir yang sesuai spesifikasi masih tersedia dalam jumlah cukup.
Mengapa kami harus menggunakan besi 10 polos, padahal stok besi 10 ulir juga banyak. Jadi tidak mungkin kami bekerja tidak sesuai dengan perencanaan. Ini memang harus kami perbaiki,” ujarnya.
Fairus juga membantah tudingan adanya penyimpangan dalam penggunaan material proyek. Ia mengatakan seluruh material yang digunakan berkualitas, besi yang digunakan memiliki mutu sesuai spesifikasi dan didatangkan dari Jakarta.
Besi kami melimpah dan dibeli dari Jakarta dengan mutu yang sesuai. Jadi informasi yang menyebut kami tidak menggunakan material sesuai spesifikasi tidak benar,” katanya.
Selain itu, Fairus membantah penggunaan semen PCC sebagai material utama proyek. Menurutnya, semen yang digunakan dalam proyek memenuhi standar nasional Indonesia.
Ia menambahkan, saat ini mayoritas tenaga kerja yang mengerjakan proyek berasal dari Belitung, sedangkan sebagian besar pekerja dari luar daerah yang sebelumnya terlibat telah diganti.
“Hingga akhir Juni 2026, progres pembangunan proyek telah mencapai sekitar 55 persen,” jelasnya.
Semula proyek dijadwalkan selesai pada 28 Juni 2026. Namun, berdasarkan Adendum II Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Nomor B.15445/DJPT.6/PI.420/PPK/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026, masa pelaksanaan diperpanjang dari 180 hari kalender menjadi 210 hari kalender atau hingga 28 Juli 2026.
Fairus menjelaskan, perpanjangan waktu diberikan karena tingginya curah hujan yang menyebabkan banjir sehingga menghambat pekerjaan di lapangan.
“Ada addendum waktu dari konsultan pengawas sampai 28 Juli 2026. Saat ini progres pekerjaan sudah mencapai 55 persen, sehingga dalam waktu yang tersisa kami optimistis proyek dapat diselesaikan tepat waktu,” ujarnya.
Pada hari yang sama, delapan orang tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meninjau langsung lokasi proyek. Berdasarkan hasil peninjauan tersebut, tim menilai pekerjaan telah memenuhi persyaratan dan diyakini dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah diperpanjang.
(*/Luise).







