Pangkalpinang, infoberitababel.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan putusan bebas terhadap dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes. dalam perkara dugaan tindak pidana kesehatan yang bermula dari dugaan malapraktik di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Senin (20/7/2026).
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar terbuka untuk umum, majelis hakim menyatakan dr. Ratna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Atas dasar itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
Suasana di lingkungan Pengadilan Negeri Pangkalpinang dipenuhi dukungan dari rekan sejawat, keluarga, dan masyarakat. Sejumlah karangan bunga ucapan selamat serta dukungan kepada dr. Ratna tampak berjajar di halaman pengadilan sebagai bentuk solidaritas atas putusan tersebut. Namun, tidak ada informasi resmi mengenai jumlah karangan bunga yang dikirim.
Usai persidangan, dr. Ratna mengungkapkan rasa syukur atas putusan majelis hakim dan menyampaikan terima kasih.
“Terimakasih kepada Keluarga, Tim Kuasa Hukum, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Rekan Sejawat, serta seluruh pihak yang telah memberikan doa dan dukungan selama proses hukum berlangsung,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukumnya menilai putusan tersebut mencerminkan objektivitas, kepastian hukum, dan rasa keadilan.
“Putusan ini menjadi akhir dari proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan majelis hakim menyimpulkan bahwa unsur pidana yang didakwakan kepada dr. Ratna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujar Kuasa Hukum.
(*/Red).







