Aceh, infoberitababel.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau. DPO tersebut diamankan pada Rabu (19/8/2026) di Meunasah Bie, Pidie Jaya, Aceh.
Adapun Identitas Buronan yang diamankan, yaitu Tengku Muhammad Nasir (66), Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Mantan PNS Dinas Perhubungan Dumai, Alamat Jl. Meranti Laut, Gg. Rawasari RT 03/RW 13, Kelurahan Pangkalan, Kecamatan Sesai, Dumai Barat, Riau.
Tengku Muhammad Nasir merupakan Terpidana perkara dugaan tindak pidana dugaan penyalahgunaan pendapatan asli daerah (PAD) kota Dumai dari hasil pungutan Retribusi Terminal Barang yang dikelola oleh kepala UPT Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai periode Januari Tahun 2013 s.d Juni 2014 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp549.908.875.
Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 75/pid.sus-TPK/2015/PNPBR tanggal 17 Februari 2016 dengan hukuman uang pengganti Rp360.500.000 subsidair 1 tahun dan dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.
Saat diamankan, Terpidana Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Sumber: KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
(*/Red).







